Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi Sesuai Standar Kepdirjen Binalavotas Terbaru

banner 468x60

Program pelatihan dan materi pelatihan merupakan sarana pelatihan yan g digunakan sebagai rujukan utama dalam mentransformasi pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja kepada peserta pelatihan untuk mencapai kompetensi tertentu.

Sebagai acuan transformasi, maka suatu program pelatihan dan materi pelatihan, harus didesain sedemikian rupa guna menghasilkan profil kompetensi yang diinginkan.
Oleh karena itu penyusunan program pelatihan berbasis kompetensi harus diidentifikasi dengan tepat kebutuhan kompetensi yang diperlukan oleh dunia usaha/ industri melalui suatu proses dan kaidah-kaidah yang ditentukan.

Demikian pula dalam penyusunan materi pelatihan yang harus disusun berdasarkan dan selaras dengan program pelatihan. Hal ini semuanya memerlukan cara, teknik dan metode yang tepat dalam melakukan penyusunannya.

Tujuan Kepdirjen Binalavotas No 2/771/HK.05/III/2023

Pedoman ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi pihak yang terkait dalam penyusunan program dan materi pelatihan berbasis kompetensi sesuai dengan ketentuan dan kriteria yang dipersyaratkan tersebut.

Mulia Sekali, Bukan?

Istilah-Istilah Kepdirjen Binalavotas No 2/771/HK.05/III/2023

Nah di dalam Kepdirjen ini ada sejumlah istilah yang dipakai, yaitu:

  1. Pelatihan berbasis kompetensi adalah pelatihan kerja yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan standar yang ditetapkan dan persyaratan di tempat kerja.
  2. Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
  3. Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilanjkeahlian dan sikap kerja yang sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan.
  4. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, danj atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Standar Kompetensi Kerja Khusus yang selanjutnya disingkat SKKK adalah standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan digunakan oleh organisasi untuk memenuhi tujuan internal organisasinya sendiri dan atau untuk memenuhi kebutuhan organisasi lain yang memiliki ikatan kerjasama dengan organisasi yang bersangkutan atau organisasi lain yang memerlukan.
  6. Standar Kompetensi Kerja Internasional yang selanjutnya disingkat SKKI adalah standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan ditetapkan oleh suatu organisasi multinasional dan digunakan secara internasional.

Pos terkait